![]() |
Parkir Sembarangan di Jalan Perumahan |
Namun, langkah preventif telah dilakukan oleh pemerintah daerah Jakarta yang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi. Dalam Perda ini juga terdapat pasal yang mengharuskan setiap orang ataupun badan usaha yang memiliki mobil wajib memiliki garasi. Memang sudah sekitar 3 tahun Perda ini dibuat, namun pelaksanaannya masih belum maksimal.
![]() |
Gimana bisa lewat? |
“Sebelum dia beli mobil itu ada jaminan dari yang mau beli, menerangkan bahwa dia punya garasi. Jangan (beli mobil) enggak punya garasi. Tidak ada garasi, mobilnya jadi parkir di mana-mana. Nah inilah yang kita sosialisasikan terus. Kalau anda ingin membeli kendaraan bermotor, mobil, harus punya garasi,” ungkap Pak Djarot di Balai Kota.Secara detail berikut ini adalah pasal 140 dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 yang mengatur masalah kepemilikan garasi.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi
Pasal 140
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
- Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
0 Comments