Pajak Mitsubishi Xpander Ultimate AT vs Toyota Avanza 1.3 G AT |
Kalau kita cek lebih jauh, ternyata besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini disebabkan oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan berat kendaraan, bukan kapasitas mesinnya. Hal ini sesuai dengan Permen Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Jadi, meskipun kapasitas mesin Xpander lebih besar dari Toyota Avanza 1.3 G AT, tetapi karena NJKB Xpander Ultimate AT lebih murah jadinya pajaknya juga lebih murah. Kalau dihitung-hitung besarnya PKB adalah 2,1 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
NJKB Avanza 1.3G AT |
NJKB Xpander Ultimate AT |
Jika besarnya pajak adalah 2,1% maka :
- Pajak Xpander Ultimate AT = 2,1% x 153.000.000 = Rp 3.213.000
- Pajak Avanza 1.3G AT = 2,1% x 167.000.000 = Rp 3.507.000
Sudah jelas kan? Kalau tanya kenapa harga NJKB bisa beda, ya silakan tanya sama Toyota dan Avanza hehe...
0 Comments