Ini Fungsi Lampu Hazard yang Benar : Bukan untuk Konvoi, Hujan atau Lurus di Persimpangan

Beberapa hari yang lalu sempat ramai mengenai himbauan untuk menyalakan lampu hazard ketika sedang hujan lebat atau berkabut di salah satu ruas jalan tol di Jawa Tengah. Entah karena ketidaktahuan si pembuatnya atau memang salah cetak, yang jelas penggunaan lampu hazard ini telah diatur dalam Undang-undang. Dan penggunaan lampu hazard ketika hujan lebat/berkabut adalah salah atau tidak dianjurkan.
Himbauan menyalakan Lampu Hazard yang kurang tepat
Himbauan menyalakan Lampu Hazard yang kurang tepat
Lampu hazard sendiri sebenarnya adalah lampu sein yang hidup dan mati secara bersama-sama dalam interval tertentu. Biasanya kita harus menekan tombol merah dengan tanda segitiga di dashboard untuk mengaktifkan fitur lampu hazard ini. Lampu ini seharusnya difungsikan hanya ketika kondisi darurat saja dan mobil dalam keadaan diam, seperti mogok di jalan raya, mengganti ban di pinggir jalan dan lain-lain.
Tombol lampu Hazard
Tombol lampu Hazard Honda Jazz
Nah, aturan mengenai lampu hazard ini tertuang dalam UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 121 dan kemudian dijelaskan dalam PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Dari bunyi pasal 121 UU No. 22/2009 dan penjelasan mengenai lampu isyarat peringatan bahaya dalam pasal 29, 32 dan 38, PP No. 44/1993, menurut saya cukup jelas bahwa lampu tsb. (lampu hazard) hanya digunakan dalam keadaan darurat dan digunakan pada kondisi kendaraan berhenti agar pengemudi lain menjadi tahu bahwa ada kondisi darurat disana.

Sementara yang sering terjadi di Indonesia, dan ini merupakan salah kaprah serta harus diluruskan adalah :

1. Menyalakan Lampu Hazard ketika hujan deras atau keadaan berkabut

Dalam keadaan mobil/kendaraan berjalan, penggunaan lampu hazard hanya akan membingungkan pengguna jalan lain, apalagi ketika akan berpindah jalur. Tambah bingung yang dibelakangnya... jadi sebaiknya JANGAN nyalakan lampu hazard ketika hujan deras atau berkabut. Cukup hati-hati dan nyalakan lampu utama/lampu senja/lampu kabut ketika hujan deras/berkabut.
Jangan nyalakan lampu hazard saat hujan/berkabut
Jangan nyalakan lampu hazard saat hujan/berkabut
Sementara itu ketika mobil berhenti di pinggir jalan dalam keadaan hujan deras/berkabut, maka memang seharusnya (bahkan wajib) menyalakan lampu hazard karena sebagai peringatan kepada pengendara lain bahwa ada mobil berhenti di situ.

2. Menggunakan Lampu Hazard saat konvoi, baik konvoi dengan patwal atupun konvoi pribadi, misalnya acara iring-iringan rombongan pengantin, dll.

Konvoi yang sah harus harus dikawal oleh petugas yang berwenang. Bila tidak ada pengawalan resmi dari petugas berwenang maka konvoi ini "tidak sah", sehingga secara hukum tidak mendapat hak utama/prioritas seperti yang diatur dalam PP No. 43 Thn 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan. Apalagi sampai bleyer-bleyer dan main klakson... norak itu!

Jangan nyalakan lampu hazard saat konvoi
Jangan nyalakan lampu hazard saat konvoi
Mengenai konvoi ini, berikut aturannya :
PP No. 43 Thn 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan
PP No. 43 Thn 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan
Dalam kasus konvoi resmi yang dikawal petugas berwenang, untuk memenuhi amanat pasal 65 ayat (2) PP. No. 43/1993 ini, petugas berwenang biasanya melakukan "diskresi" dengan menginstruksikan kepada peserta konvoi untuk menyalakan lampu hazard untuk menandai setiap peserta konvoi.

Dan bila jumlah kendaraan konvoi cukup banyak, Petugas berwenang akan menurunkan lebih dari 1 unit kendaraan PATWAL dan sebelumnya akan berkoordinasi dengan kepolisian wilayah dimana konvoi itu akan melintas.

Jadi jelas, jika konvoi tanpa pengawalan dan tidak ada instruksi dari petugas untuk menyalakan lampu hazard, maka jelas itu tidak boleh.

3. Menggunakan Lampu Hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan


Menyalakan lampu hazard saat bergerak lurus terutama di persimpangan sangat tidak dianjurkan karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti kita akan bergerak lurus ke depan, tidak belok ke kiri atau ke kanan. Ketika kita menyalakan lampu hazard di persimpangan seperti ini justru akan membuat bingung pengendara lain yang ada disamping mobil tersebut. Misalnya kita berada di samping kiri mobil yang akan lurus tersebut, maka kita akan mengira bahwa mobil tersebut akan belok ke kiri, sementara yang di sebelah kanan akan mengira mobil tersebut akan belok kanan. Bingung dah jadinya...

4. Menggunakan saat dilorong gelap atau terowongan

Menggunakan lampu hazard saat masuk lorong gelap atau terowongan tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membuat bingung kendaraan di belakang. Yang benar, cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena dengan demikian lampu merah di bagian belakang mobil sudah hidup dan memberi tanda bahwa ada mobil di depannya.
Jangan nyalakan lampu hazard saat di terowongan
Jangan nyalakan lampu hazard saat di terowongan
Nah, beberapa kondisi di atas memang yang sering kita temui di jalan, terutama di Indonesia. Jadi, kalau sekarang sudah tahu, masih mau melakukan "kesalahan" yang sama lagi?


Post a Comment

0 Comments