Himbauan menyalakan Lampu Hazard yang kurang tepat |
Tombol lampu Hazard Honda Jazz |
UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan |
Sementara yang sering terjadi di Indonesia, dan ini merupakan salah kaprah serta harus diluruskan adalah :
1. Menyalakan Lampu Hazard ketika hujan deras atau keadaan berkabut
Dalam keadaan mobil/kendaraan berjalan, penggunaan lampu hazard hanya akan membingungkan pengguna jalan lain, apalagi ketika akan berpindah jalur. Tambah bingung yang dibelakangnya... jadi sebaiknya JANGAN nyalakan lampu hazard ketika hujan deras atau berkabut. Cukup hati-hati dan nyalakan lampu utama/lampu senja/lampu kabut ketika hujan deras/berkabut.
Jangan nyalakan lampu hazard saat hujan/berkabut |
2. Menggunakan Lampu Hazard saat konvoi, baik konvoi dengan patwal atupun konvoi pribadi, misalnya acara iring-iringan rombongan pengantin, dll.
Konvoi yang sah harus harus dikawal oleh petugas yang berwenang. Bila tidak ada pengawalan resmi dari petugas berwenang maka konvoi ini "tidak sah", sehingga secara hukum tidak mendapat hak utama/prioritas seperti yang diatur dalam PP No. 43 Thn 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan. Apalagi sampai bleyer-bleyer dan main klakson... norak itu!
Jangan nyalakan lampu hazard saat konvoi |
PP No. 43 Thn 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan |
Dan bila jumlah kendaraan konvoi cukup banyak, Petugas berwenang akan menurunkan lebih dari 1 unit kendaraan PATWAL dan sebelumnya akan berkoordinasi dengan kepolisian wilayah dimana konvoi itu akan melintas.
Jadi jelas, jika konvoi tanpa pengawalan dan tidak ada instruksi dari petugas untuk menyalakan lampu hazard, maka jelas itu tidak boleh.
3. Menggunakan Lampu Hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan
Menyalakan lampu hazard saat bergerak lurus terutama di persimpangan sangat tidak dianjurkan karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti kita akan bergerak lurus ke depan, tidak belok ke kiri atau ke kanan. Ketika kita menyalakan lampu hazard di persimpangan seperti ini justru akan membuat bingung pengendara lain yang ada disamping mobil tersebut. Misalnya kita berada di samping kiri mobil yang akan lurus tersebut, maka kita akan mengira bahwa mobil tersebut akan belok ke kiri, sementara yang di sebelah kanan akan mengira mobil tersebut akan belok kanan. Bingung dah jadinya...
4. Menggunakan saat dilorong gelap atau terowongan
Menggunakan lampu hazard saat masuk lorong gelap atau terowongan tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membuat bingung kendaraan di belakang. Yang benar, cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena dengan demikian lampu merah di bagian belakang mobil sudah hidup dan memberi tanda bahwa ada mobil di depannya.
Jangan nyalakan lampu hazard saat di terowongan |
Nah, beberapa kondisi di atas memang yang sering kita temui di jalan, terutama di Indonesia. Jadi, kalau sekarang sudah tahu, masih mau melakukan "kesalahan" yang sama lagi?
0 Comments